Cara membuat SKCK

Untuk membuat SKCK ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, dibawah ini tata cara & persyaratan untuk mendapatkan SKCK 

Untuk membuat SKCK baru, tata caranya seperti dibawah ini : 
  1. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar 
  2. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir 
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga 
  4. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon 
  5. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan 
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar 
  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas 

Untuk perpanjangan SKCK yang harus dibawa adalah : 
  1. SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th) 
  2. Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. 
  3. fotocopy Kartu Keluarga. 
  4. fotocopy KTP/SIM. 
  5. fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir. 
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

0 Response to "Cara membuat SKCK "

Posting Komentar