Untuk membuat SKCK ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, dibawah ini tata cara & persyaratan untuk mendapatkan SKCK
Untuk membuat SKCK baru, tata caranya seperti dibawah ini :
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas
Untuk perpanjangan SKCK yang harus dibawa adalah :
- SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
- Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- fotocopy Kartu Keluarga.
- fotocopy KTP/SIM.
- fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
0 Response to "Cara membuat SKCK "
Posting Komentar